TUNTUNAN PRAKTIS PELAKSANAAN
AKAD NIKAH
1. PENDAHULUAN
Pernikahan yang di nyatakan sebagai sunnatullah ini merupakan kebutuhan setiap naluri manusia yang dalam istilah agama disebut "Mitsaqan Ghalizha" yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur, yang di tandai dengan pelaksanaan sighat ijab dan qobul antara wali nikah dengan mempelai pria, dengan tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia, sejahtera dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.