MENU

Minggu, 11 Mei 2014

TUNTUNAN PRAKTIS AKAD NIKAH


TUNTUNAN PRAKTIS PELAKSANAAN
AKAD NIKAH 



1. PENDAHULUAN

    Pernikahan yang di nyatakan sebagai sunnatullah ini merupakan kebutuhan setiap naluri manusia yang dalam istilah agama disebut "Mitsaqan Ghalizha" yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur, yang di tandai dengan pelaksanaan sighat ijab dan qobul antara wali nikah dengan mempelai pria, dengan tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia, sejahtera dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.

    Peristiwa pernikahan tersebut oleh masyarakat di sebut sebagai peristiwa yang sangat penting dan religius, karena peristiwa nikah di sampingerat kaitannya dengan pelaksanaan syariat agama, juga dari pernikahan inilah akan terbentuk suatu rumah tangga atau keluarga sehat, sejahtera dan bertaqwa, yang menjadi landasan terbentuknya masyarakat dan bangsa indonesia yang religius.

   Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 1946 jo Undang-Undang nomor 32 tahun 1954 di tegaskan bahwa pegawai pencatat nikah mempunyai kedudukan yang jelas yakni satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang di gunakan menurut hukum agama Islam menurut wilayahnya.

   Keberadaan Pegawai Pencatat Nikah (PPN/Penghulu) pada setiap peristiwa pernikahan pada hakekatnya mempunyai fungsi ganda, karena di samping tugas pokoknya mengawasi dan mencatat pernikahan, juga sekaligus memandu acara akad nikah agar pelaksanaannya dapat berlangsung dengan baik dan hidmat. Oleh sebab itu setiap PPN/Penghulu dalam melaksanakan tugasnya di tuntut mampu menciptakan suasana yang hidmat dan sakral selama akad nikah itu berlangsung.

   Kenyataan yang sering di jumpai di lapangan, baik berdasarkan pemantauan maupun berdasarkan pengaduan masyarakat, masih banyak diantara, PPN/Penghulu dalam memimpin acara akad nikah kurang mampu untuk menciptakan suasana yang hidmat tersebut sehingga kurang memuaskan masyarakat. Oleh sebab itu dipandang perlu di beri tuntunan praktis pelaksanaan akad nikah untuk di jadikan pedoman dasar bagi PPN/Penghulu dalam setiap melaksanakan tugasnya sebagai pegawai /petugas pencatat nikah.

2. DASAR HUKUM

  • Undang-undang No. 22 Tahun 1946 tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
  • Undang-undang No. 32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-undang RI tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 Tahun 1946 tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh Daerah Luhur Jawa dan Madura;
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
  • Peraturan pemerintah RI No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undangan-undangan No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;
  • Peraturan menteri agama No. 11 Tahun 2007 tentang pencatatan Nikah;
  • Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim.
3. TUJUAN

  • Terciptanya keabsahan nikah sesuai dengan hukum munakahat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Terciptanya kehidmatan dalam memimpin dan memandu acara akad nikah.
  • Adanya pedoman umum bagi PPN/Penghulu  dalam menghadiri dan memimpin acara akad nikah.
  • Terwujutnya mutu pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam masalah pernikahan.
4. PELAKSANAAN AKAD NIKAH

A. Persiapan
  • Pelajari dan fahami rangkaian acara yang akan dilaksanakan.
  • Siapkan dan dan periksa ulang pelengkapan administratif yang di butuhkan.
  • Kuasai dimana lokasi tempat acara berlangsung dan perhitungan waktu serta daya jangkau menuju lokasi tersebut.
  • Siapkan toga petugas, periksa kebersihannya dan kelayakan untuk dipakai dalam acara serimonial.
  • Datanglah ke lokasi sebelum acara dimulai.
  • Konfirmasikan sebelumnya kepastian urutan waktu acara dimaksud.
B. Pemeriksaan Ulang

  • Sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 11 Tahun 2007, akad nikah dapat dilangsungkan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman nikah.
  • Sebelum akad nikah dilangsungkan PPN/Penghulu yang menghadiri akad nikah harus mengadakan pengecekan ulang untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada model NB pada saat pemeriksaan awal di kantor dan atau bila ada perubahan data hasil pemeriksaan awal tersebut.
  • Apabila akad nikah dilaksanakan di luar Balai Nikah (bedolan) pengecekkan ulang dapat dila-kukan dengan 2 (dua) Cara sesuai dengan situasi upacarah akat nikah:
           a. Dilakukan sebelum hari uapacara pelaksanaan akat nikah (hari H) misalnya pada upacara
               midodareni (jawa), yaitu satu hari sebelum hari pelaksanaan akad nikah yang ada.
           b. Dilakukan pada hari H, yaitu sebelum upacara resmi pelaksanaan Ijab Qabul dimulai,
               yang pelaksanaannya dapat lakukan, dengan cara pemeriksaan terpisah terhadap calon
               mempelai, wali nikah dan saksi-saksi.
  • Untuk keperluan sebagai mana point 3.b di atas, PPN/Penghulu yang bertugas harus datang lebih awal dari waktu yang di tetapkan.
  • teknik pemeriksaan ulang tidak boleh berteletele dan tidak perlu diperiksa setiap kolom pemeriksaan, akan tetapi cukup mengecek :
          a. Ada atau tidaknya penambahan/ perubahan tentang nama calon pengantin, wanita, saksi dan
              jumlah atau bentuk maskawin.
          b. Apakah ada persetujuan dari calon mempelai.
          c. Melengkapi kolom yang belum terisi pada model NB dari hasil pemeriksaan awal.
  • Untuk menjaga kerapihan setiap berkas pernikahan yang akan dilaksanakan serta untuk menjaga wibawa petugas PPN/Penghulu berkas pernikahan harus disimpan dalam map yang layak.
C. Waktu Pelaksanaan Akad Nikah

  Akad nikah dilangsungkan setelah lewat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman. Apabila akad nikah akan dilangsungkan kurang dari 10 (sepuluh) hari tersebut karena suatu alasan yang penting, harus ada dispensasi dari Camat atas nama Bupati Kepala Daerah.

D. Tempat Pelaksanaan Akad Nikah
  • Di Balai Nikah/ Kantor Urusan Agama yang disediakan di ruang khusus lengkap dengan perlengkapannya baik tempat duduk calon pengantin, wali dan saksi maupun tempat para pengantar.
  • Di luar Balai Nikah, seperti di rumah calon istri atau di masjid, yang pengaturannya diserahkan kepada yang mempunyai hajat, asal tidak menyalahinhukum Islam  dan peraturan-peraturan yang berlaku, seperti tempat duduk calon pengantin, wali/ wakilnya, saksi-saksi, PPN/Penghulu/Pembantu PPN dan undangan.
E. Yang menghadiri Akad Nikah
  1. PPN/Penghulu dan Pembantu PPN,
  2. Wali Nikah atau Wakilnya
  3. Calon suami atau wakilnya, 
  4. Calon istri (sesuai keadaan setempat),
  5. Dua orang saksi yang memenuhi syarat
  6. Para pengantar/uandangan.
F. Pelaksanaan Akad Nikah

    Rangkaian kegiatan pelaksanaan akad nikah diatur sebagai berikut :
  • PPN/Penghulu/Pembantu PPN terlebih dahulu memeriksa ulang tentang persyaratan dan administrasinya kepada calon pengantin dan wali, kemudian menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
  • PPN/Penghulu/Pembantu PPN menanyakan kepada calon istri di hadapan dua orang saksi, apabila dia bersedia dinikahkan dengan calon suaminya atau tidak .
  • Jika calon istri bersedia dinikahkan dengan calon suaminya
          a. PPN/Penghulu/Pembantu PPN mempersilahkan walinya, untuk menikahkan atau mewalikan
              anaknya.
          b. Jika wali mewakilkan, maka PPN/Penghulu mewakilinya.
          c. Jika tidak ada wali nasab maka calon istri meminta kepada wali hakim untuk bersedia
              menjadi wali
  • Sebelum akad nikah dilaksanakan, dapat didahuli dengan :
          a. Pembacaan ayat suci Al-Qur'an.
          b. Pembacaan khutbah nikah.
          c. Pembacaan Istighfar dan syahadatain secara bersama-sama di pimpin oleh PPN/Penghulu/
              Pembantu PPN atau wali yang akan bertindak melakukan ijab :
  • Akad nikah antara wali/wakilnya dengan calon suami,

     a. TEKS ATAU BACAAN IJAB QOBUL PADA SAAT AKAD NIKAH (BAHASA INDONESIA, BAHASA ARAB, BAHASA INGGRIS).

IJAB DAN QOBUL BAHASA INDONESIA.
IJAB :

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ – اَسْتَغْفِرُ الله الْعَظِيْمِ -  اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ- وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
(Istighfar dibaca 3 kali)

SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________
SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN _____________________YANG BERNAMA :_______________________
DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.
Atau :
SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________
SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ANAK SAYA/KEPONAKAN SAYA/ADIK SAYA YANG BERNAMA _____________________ KEPADA ENGKAU.
DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.

QOBUL :
SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA
_______________ BINTI _______________
DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT TUNAI.
IJAB DAN QOBUL BAHASA ARAB.
IJAB :
اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ … ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *
بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ – وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُوَصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن
-
يَا ……….. بِنْ ………… ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ………………………….. بِمَهْرِ ………….. نَـقْدًا.
QOBUL :
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذ ْكُوْرِ نَـقْدًا
IJAB QOBUL BAHASA INGGRIS.
IJAB :
BISMILLAAHIRROHMAANIRROOHIIM
ASTAGH FIRULLOOHAL’ADZIIM 3 X
ASY HADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH,
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOOH.

MR.________________________ SON OF _________________________
I MARRY OFF AND I WED OFF
MY REAL DAUGHTER ______________________ TO YOU,
WITH THE DOWRY _____________________ , IN CASH.

QOBUL :
I ACCEPT HER MARRIAGE AND WEDDING :
________________ DAUGHTER OF MR. ___________________
WITH THE DOWRY MENTIONED ABOVE IN CASH.


"Mutiara Hikmah"
SEMOGA BERMANFAAT UNTUK PARA SAHABAT YANG MAU MENIKAH,,,,,
  
  b. Ijab qobul bahasa madura
  Ijab yang dilakukan walinya
    Kauleh anikah 'agina sampeyan  kelaban anak bini' beden kaule se anyamah ................ kalaban maskabin ............. ebejer kontan.
Qobul- naremah kaule dhe' nikah epun ............ bin ............ kalaban maskabin ............. ebejer kontan.
Ijab yang dilakukan oleh wakil wali
    Kaule anikah 'agina sampeyan kalba oreng bini' se anyamah ............... binti ............. se wali epun ampon awakkel wali dhe' beden kauleh kalaban maskabin  .............. ebejer kontan.
Qobul- naremah kauleh dhe' nikah epun ............ binti ........... kalaban maskabin ........... ebejer kontan.
  • Setelah Ijab-Qabul dilaksanakan, PPN/ Penghulu menanyakan kepada saksi-saksi, apakah Ijab-Qabul sudah sah atau belum. Apabila saksi-saksi menyatakan belum sah maka Ijab-Qabul diulang kembali sampai Ijab-Qabul dinyatakan sah.
     Apabila sudah sah maka dibacakan :
  • Pembacaan do'a. 
H. Pembacaan Ta'lik Talak
  • Setelah acara penandatanganan akat nikah (model N) selesai segerah dilanjutkan dengan pembacaan ta'lik talak oleh suami, bilah suami telah menyatakan kesediaannya.
  • Untuk tidak mengurangi kehitmatan upacara akad nikah, pembacaan ta'lik talak sebaiknya tidak memakai pengeras suara, kecuali apabilah wali nikah atau keluarga mempelai menghendakinya.
  • Setelah ta'lik talak selesai di bacakan, PPN atau Penghulu yang menghadiri mempersilahkan kpd suami untuk menandatangani ikrar ta'lik talak yg terdapat pada buku nikah
  • Apabila suami tidak bersedia mengucapkan maka tidak boleh di paksa, tetapi harus diberitahukan kepada istri bahwa suaminya tidak mengikrarkan ta'lik talak meski pun tidak di baca, keduanya mempelai perlu memahami maksud ikrar ta'lik talak tersebut.
I. Pengumuman Pernikahan Telah Selesai

    PPN/Penghulu menyatakan kepada hadirin bahwa upacara akad nikah telah selesai dan kedua pengantin telah sah menurut hukum sebagai suami istri. jika perlu dapat di tambahkan penyuluhan/ penasehat, antara lain :

    a. Yang berhubungan dengan masalah nikah.
    b. Hak dan kewajiban suami istri.
    c. Kehidupan rumah tangga bahagia.

J. Penyerahan Maskawin (Mahar)

  1. Tiap - tiap perkawinan / pernikahan menimbulkan kewajiban bagi suami untuk membayar maskawin atau mahar kepada istrinya, baik berupa perhiasan (emas), uang atau berharga lainnya.
  2. Setelah acara akad nikah selesai suami langsung menyerahkan maskawi kepada istrinya. dan apabila istri tidak ikut hadir pada majelis akad nikah, maka maskawin diserahkan melalui wali nikahnya.
K. Penyerahan Buku Nikah
  1. Setelah Selesai akad nikah, PPN atau Penghulu segerah menyerahkan Buku Nikah kepada kedua mempelai.
  2. Pada saan penyerahan Buku Nikah, agar lebih terkesan dan menggugah kedua mempelai, sebaiknya PPN atau Penghulu mengucapkan kalimat : "Bersama ini kami serahkan Buku Nikah kepada saudarah sebagai bukti bahwa perkawinan perkawinan Saudara telah sah tercatat di KUA Kecamatan, sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang - undangan yang berlaku, agar diterima dan disimpan dengan sebaik - baiknya. " Penyerahan Kutipan Akat Nikah ini agar tidak di selingi dengan kata-kata atau kalimat yang tidak perlu atau tidak pantas.
  3. Setelah Buku Nikah diserahkan kepada kedua mempelai, PPN atau Penghulu yang menghadiri menyatakan kepada hadirin bahwa Akad Nikah telah selesai dan kedua mempelai telah sah menurut Undang-Undang dan Hukum Agama Islam sebagai suami istri.
L. Nasehat Perkawinan
  1. Setiap mempelai perlu diberikan nasehat perkawinan untuk bekal mereka dalam membina rumah tangga bahagia dan sejahtera.
  2. Nasehat perkawinan sebaiknya diberikan  setelah akad nikah selesai.
  3. Nasehat perkawinan yang diberikan sebelum akad nikah , atau yang bisa disebut penyuluhan perkawinan, bisa dilakaukan secara perorangan oleh Korp Penasehat BP4 Kecamatan atau di lakukan secara kolektif melalu sSuscaten.
  4. Nasehat perkawinan yang di berikan setelah akad nikah selesai atau dikenal dengan cerama perkawinan, tidak harus dilakukan oleh PPN atau Penghulu, bahkan sebaiknya oleh ulama, tokoh masyarakat atau dari kalangan keluarga pengantin sendiri, tergantung dari permintaan keluarga mempelai.
  5. Apabila PPN/Penghulu yang menghadiri pernikahan tersebut diminta untuk memberikan nasehat atau ceramah perkawinan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
          a. Isi ceramah/nasehat perkawinan hal-hal yang berkaitan dengan nikah, hak, dan kewajiban
              suami istri dan tuntunan tentang membentuk rumah tangga sakinah  (bahagia sejahterah)
          b. Dalam ceramah/nasehat perkawinan agar menggunakan bahasa yang baik dan sopan,
              hindari dari perkataa yang kurang etis, urakan, pomo atau yang menyinggung perasaan
              orang lain, khususnya keluarga mempelai.
M. Contoh Layout (penataan tempat) Personil pada Acara Akad Nikah 

Keterangan 

Lay out personil pada acara akad nikah


1. Wali
2. Petugas KUA Kecamatan (Penghulu)
3. Khatib (pembaca khutbah nikah)
4. Pembaca do’a
5a. Calon mempelai pria
5b. Calon mempelai wanita
6a. Saksi dari pihak pria
6b. Saksi dari mempelai wanita
7a. Keluarga dari mempelai pria
7b. Keluarga dari mempelai wanita
8 . MC dan Qori’
Layout atau posisi seperti tersebut di atas bukan suatu keharusan, bahkan pada lingkungan tertentu calon mempelai wanita ditempatkan secara terpisah.
 

 

3 komentar: