MENU

Jumat, 02 Mei 2014

PROFIL (KUA) PURWOREJO

PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KECAMATAN PURWOREJO
KOTA PASURUAN
JAWA TIMUR



PENDAHULUAN

Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disebut KUA, sebagaimana dimaksudkan PMA No. 11 Tahun 2007 adalah
Instansi Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam. Artinya derap dan langkah Kantor Urusan Agama (KUA) dalam tugas kesehariannya adalah menjalankan tugas Kementerian Agama di garda terdepan yang langsung berhadapan dengan umat yang tidak bisa terlepas dari kompleksitas situasi dan kondisinya, lingkungan, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya.
Dengan struktur dan posisi seperti ini berarti Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai peran yang amat strategis dalam mengaktulisasikan dan mengimplementasikan kebijakan Kementerian Agama Pusat, Provinsi maupun Kota. Sehingga cakupan volume dan beban tugasnya menjadi sangat luas, padat, dan berat. Oleh karena itu aparatur Kementerian Agama dituntut untuk selalu siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, secara maksimal, profesional dan prosedural. Disamping itu juga dituntut berjiwa atau bersikap inovatif untuk mencari solusi permasalahan-permasalahan yang ada. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan citra Kementerian Agama dimata masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi dan perannya yang begitu berat, idealnya didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang berkualitas, serta dana yang cukup. Namun pada kenyataannya hal itu tidak semuanya terpenuhi. Realitas inilah yang mendorong Kantor Urusan Agama (KUA) mengambil kebijakan Strategis, yaitu memberdayakan seluruh potensi yang ada, baik aparat KUA, Pembantu PPN, maupun organisasi sosial keagamaan yang telah tumbuh di Kecamatan Purworejo.
Namun demikian untuk mengantisipasi berbagai kendala dan permasalahan baik Sektoral maupun Lintas Sektoral diperlukan sistem instansi terkait guna mewujudkan suksesnya program-program Kantor Urusan Agama (KUA), antara lain dengan mekanisme sebagai berikut:
1.      Koordinasi dengan pimpinan wilayah dalam hal ini Camat, merupakan mekanisme yang dijadikan pijakan berbagai permasalahan di wilayah Kecamatan yang dihadapi.
2.      Koordinasi dengan para ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang kharismatik, merupakan upaya meningkatkan keharmonisan hubungan kemasyarakatan dalam mencapai keberhasilan program.
3.      Koordinasi dengan dinas atau instansi terkait sebagai alternatif dalam meletakkan pelaksaaan program horizontal dalam rangka tugas lintas sektoral.
4.      Rapat dan pembinaan staf atau pegawai, merupakan upaya memantapkan tugas kedinasan sesuai dengan Job Discription (pembagian tugas kerja) masing-masing, selain itu juga dalam rangka memantapkan kerja, kejujuran, dan akhlakul karimah
Mekanisme Kantor Urusan Agama (KUA) tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan sebaik dan semaksimal mungkin, dengan didukung penyempurnaan sarana dan prasarana secara fisik yang harus dan akan senantiasa ditingkatkan sesuai dengan kemampuan yang ada sebagai penunjang kelancaran tugas dan sekaligus memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.
Berangkat dari ikhtisar di atas, kami ingin mendiskripsikan Profil Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Purworejo  dengan MOTTO “Anda Puas Kami Senang”.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan siap secara profesional, benar, dan sebaik-baiknya, cepat dan tepat tetapi tetap prosedural untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai harapan, umat atau masyarakat merasa nyaman dan pulang dengan senyum kepuasan atas berbagai pelayanan. Sehingga kepercayaan umat atau masyarakat kepada Kementerian Agama terus meningkat sepanjang waktu. Semoga Allah SWT selalu memberikan hidayah dan Perlindungan-Nya kepada kita semua, Aamiin….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar